Selasa, 17 Maret 2020

PENCEGAHAN PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI SEKOLAH KABUPATEN TANGERANG

KABUPATEN TANGERANG, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Tangerang, Minggu (15/3/2020).

Surat edaran tertanggal 15 Maret 2020 itu merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Tangerang Nomor 443.2/1015-Bag.um/III/2020,Tentang antisipasi penyebaran Covid-19.


Surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tersebut bernomor: 440/1046-disdik pada tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan coronavirus disease (Covid-19) pada satuan pendidikan di Kab. Tangerang. Surat ini untuk memindahkan pola belajar siswa yang tadinya dilakukan di sekolah, kini di rumah selama 14 hari kedepan.

Dari adanya surat edaran tersebut satuan pendidikan di kabupaten tangerang tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, begitu juga dengan SD Negeri Caringin 2 kecamatan legok yang sudah berjalan sejak hari senin, 16 maret 2020 kemarin.

Meski ada jadwal/agenda sekolah yang bergeser seperti ujian praktek kelas 6, tapi ini semua untuk menyelamatkan para siswa agar terhindar dari virus tersebut.

Para wali kelas dari masing-masing rombel memberikan beberapa materi dan tugas-tugas melalui aplikasi whatssapp yang sudah di buat sejak awal tahun pelajaran 2019/2020. jadi, kini guru di bantu wali murid untuk memberikan pelajaran yang biasanya dilaksanakan di sekolah sampai tanggal 30 maret 2020. Demi pencegahan coronavirus disease (Covid-19) yang sudah ada korban di banten dan sekitarnya.

Mudah-mudahan dengan langkah seperti ini kami berharap, para siswa dapat tercegah dari virus tersebut dan kegiatan belajar mengajar(KBM) di sekolah dapat berjalan dengan lancar kembali. amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar